Saya bukan lah mengerti masalah hukum, pendidikan saya hanya seorang perawat DIII. Tp disini saya sok tw tentang hukum,, ada UUD 1945 HAM pasal 28A
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak
mempertahankan hidup dan kehidupannya.
Makna:. Maksud isi tersebut adalah bahwa setiap
manusia terutama warga negara indonesia, sejak ia lahir mempunyai hak yang sama
dalam hal hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupannya. Tidak ada satu orang
pun yang bisa membeli nyawa orang lain atau menghilangkan nyawa orang lain
dengan alasan apa pun. Jika ada yang menghilangkan nyawa orang lain dengan atau
apa lagi tanpa alasan, maka orang tersebut harus menanggung hukuman sesuai
dengan hukum yang berlaku.
Yang jadi pertanyaan saya sebagai
warga Negara Indonesia, kalau anak saya sudah pasti bisa operasi transplantasi
hati, sudah lewat scrining, tanggal untuk operasi sudah ada, terus biaya gak
ada/belum cukup, anak saya tidak jadi operasi karena biaya, apakah anak saya
tidak berhak hidup didunia ini? Apakah saya harus berhenti berjuang untuk hidup
anak saya? Apakah anak saya hany bisa ditolong pihak daerah doang, dimana
pemerintah provinsi, dimana menteri kesehatan, dimana presiden?? Apakah mereka
tidak bisa bantu anak saya? Dimana hati mereka? Apakah tidak bisa membagi
sedikit hati buat anak saya?.. berarti anak saya belum merdeka di Negara ini!!!!
Biaya anak saya operasi tidak ada
apa2 dibanding dengan dilakukan para koruptor dinegara ini, kebetulan sekarang
lagi pemilu, pemilihan presiden dan wakil presiden, dari pada nyumbang buat
capres dan wacapres untuk kampanye lebih baik menyumbang buat anak saya, mereka
sudah banyak uang milyaran (yg ketahuan) seharusnya mereka yang nyumbang untuk
masyarakat, bukan masyrakat menyumbang untuk mereka, paling dibeli baleho atau
spanduk, mengotori jalan aja. Lebih baik ngasi pada yang membutuhkan, mungkin masyarkat lebih sempati pada mereka..
buat mereka yang terpilih entar,, tolong perjuangi HAM dinegara ini…
Tidak ada komentar:
Posting Komentar